**AMAL YANG PALING DICINTAI ALLAH ADALAH SHALAT TEPAT PADA WAKTUNYA**

Selasa, 10 Agustus 2010, 07.10am WIB
Sumber : Buku “Orang-orang Yang Dicintai Allah”, Pengarang : Adnan Tarsha.(2006)

Dalam sebuah hadist disebutkan :
“Ibnu Mas’ud ra.berkata : Saya bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam, ‘Amal apakah yang paling dicintai Allah?’ Beliau menjawab, ‘Shalat tepat pada waktunya’.” (Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahiih al-Bukhari, Kitaab Mawaaqith al-Shalaah, Bab Fadhl al-Shalaah ‘Alaa Waqtiha).

Shalat wajib lima waktu mempunyai waktu yang terbatas pelaksanaannya, apabila telah keluar dari batasannya berarti waktunya telah lewat / habis. Allah Subhanahu wa Ta’ala mencintai orang yang shalat tepat pada waktunya yang terbatas tersebut, bukan shalat qadha’ yang diluar waktunya.

Ibnu Batthal berpendapat bahwa bersegera melaksanakan shalat pada awal waktunya itu lebih utama (afdhal) daripada mengakhirkannya, terkecuali kalau ia lebih mencintai untuk memilih waktu yang sunnah (mustahab).

Al-Thabari berpendapat bahwa siapa saja yang menyia-nyiakan shalat wajib hingga keluar dari waktunya, tanpa ada uzur syar’i dan meringankan waktu dan keutamaannya, maka ia telah berbuat yang lebih sia-sia lagi. (Lihat Fath al-Baari, Jilid II halaman 9; dan Jilid VI halaman 4).

Menyia-nyiakan waktu shalat hingga habis waktunya hukumnya adalah haram. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat. (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al-Maa’uun : 4-5)

Maksud dari kalimat “bagi orang-orang yang shalat” adalah orang-orang yang ahli shalat dan mereka mengokohkannya, namun lalai; apakah dari perbuatannya secara keseluruhan ataukah dari sikapnya dalam waktu yang terbatas tersebut secara syar’i.

Menurut Ibnu Abbas ra. adalah orang-orang yang mengakhirkan shalat dari waktunya. Dan menurut Abul’Aliyah adalah mereka yang shalat tidak pada waktunya, dan tidak pula menyempurnakan rukuk dan sujudnya.

Sedangkan maksud dari kalimat “yang lalai dari shalatnya” bisa berbentuk mengakhirkan waktunya dari yang awal, baik sering maupun kadang-kadang; bisa pula berbentuk pelaksanaan rukun-rukun dan syarat-syaratnya dari aspek diperintahkannya; dan bisa pula berbentuk dalam melaksanakan kekhusyukan dan perenungan makna-maknanya.

Wallahu ‘Alam…

Categories:

Leave a Reply

Popular Posts